Penerapan PPKM level 3 untuk NATARU (Natal 2021 dan Tahun Baru 2022) tidak jadi diberlakukan oleh pemerintah. Berarti tidak ada larangan dalam aktivitas perjalanan warga atau masyarakat selama Libur Natal dan Tahun Baru.
Namun untuk pencegahan, pemerintah memperlakukan pengetatan dengan tiga syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak bepergian.
- Wajib Vaksinasi Dosis Lengkap, masyarakat yang hendak bepergian, pastikan bahwa sudah divaksinasi dosis lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk anak-anak usia dibawah 12 tahun, mereka wajib di test swab PCR sebelum berangkat. Bagi yang belum mendapatkan vaksin lengkap atau tidak dapat di vaksin karena alasan medis, maka tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
- Wajib punya Aplikasi PeduliLindungi, pastikan masyarakat yang ingin bepergian sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Sebelum bepergian perlu dicek bahwa sertifikat vaksin sudah ada di aplikasi PeduliLindungi. Serta bukti swab antigen maksimal 1x24 jam juga terinput di aplikasi PeduliLindungi.
- Wajib Terapkan Protokol Kesehatan, selama perjalanan harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Masyarakat yang bepergian juga dilarang untuk terlibat dalam perkumpulan acara besar diatas 50 orang.
Komentar
Posting Komentar