Langsung ke konten utama

Covid naik lagi? Syarat Perjalanan, Mulai Berlaku Hari Ini, 29 November 2021.

Dengan varian baru, Omicron B.1.1.529 Pemerintah Indonesia melakukan pengetatan pintu masuk. Orang-orang dari negara asal, yang diidentifikasi kasus covid 19 varian baru, Omicron dilarang masuk ke Indonesia. Ketentuan pengetatan perjalanan Internasional terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dari Negara Afrika Selatan, Hongkong, Bostwana dan negara-negara lain yang secara demografis berdekatan muncul kasus covid varian baru, Omicron.

Berikut syarat lengkap perjalanan internasional terbaru, yang berlaku mulai hari ini, Senin (29 November 2021) untuk mencegah varian Omicron.

1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
  • Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan 
  • Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
  • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
  • Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).
4. Seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
  • Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;
  • Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
    • WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;
    • WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONTAK LAYANAN KLINIK PRATAMA SEHATI

Kontak Layanan kami yang bisa dihubungi : Telpon Klinik    :   022 723 7337 Poli Umum        : 0 852 8221 3420 (Tlp/ WhatsApp) Poli Gigi             : 0 877 7261 0637 (Tlp/ WhatsApp), untuk berobat hubungi min H-1 Email                   :  kliniksehati.bandung@gmail.com Alamat                : Ruko Bumi Mas Kencana Kav O Antapani,  Jl. AH. Nasution 928 Kota Bandung 40291 Website              :  https://kliniksehatibandung.blogspot.com  dan   https://g.page/r/CUj9iB8i1BIUEAE Jam Praktek     :  Senin - Jum'at : 08:00 -12:00 dan 13:00 -17:00 Sabtu               : 08:00 - 12:00 Ahad & Libur Nasional : Tutup (Kecuali untuk Antigen dan PCR bisa melalui perjanjian, hubungi 0818 0902 7707)

Adaptasi Kebiasan Baru (Adapting New habits) di Klinik Pratama Sehati Bandung

  Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau Adapting New Habits merupakan tindakan menerapkan tatanan hidup baru guna menjaga produktivitas selama masa pandemi COVID-19 dengan menerapkan perilaku pencegahan penularan COVID-19. Untuk menunjang AKB maka beberapa fasilitas sarana-prasana penunjang diperlukan agar AKB bisa berjalan dengan baik. Beberapa penyiapan dan perbaikan sarana-prasana penunjang di Klinik Pratama Sehati, dalam rangka mendukung AKB, antara lain : Hand Sanitizer disetiap ruangan , staff dan pengunjung bisa membersihkan tangannya setiap saat dengan menggunakan hand sanitizer. Wastafel disetiap ruangan dan di teras klinik , staff dan pengunjung dengan mudah mencuci tangannya. Pengunjung dianjurkan setiap masuk atau keluar klinik mencuci tangannya di wastafel yang tersedia di teras klinik. Wastafel dengan Kran Siku, semua wastafel menggunakan kran siku. Saat menggunakannya, membuka dan menutup kran dengan menggunakan sikunya. Pembatas meja (Shield Protector) dan ruang perik...

PPKM Level 3 Batal, Siap Liburan? Ini Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru

Penerapan PPKM level 3 untuk NATARU (Natal 2021 dan Tahun Baru 2022) tidak jadi diberlakukan oleh pemerintah. Berarti tidak ada larangan dalam aktivitas perjalanan warga atau masyarakat selama Libur Natal dan Tahun Baru.  Namun untuk pencegahan, pemerintah memperlakukan pengetatan dengan tiga syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak bepergian. Wajib Vaksinasi Dosis Lengkap , masyarakat yang hendak bepergian, pastikan bahwa sudah divaksinasi dosis lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk anak-anak usia dibawah 12 tahun, mereka wajib di test swab PCR sebelum berangkat. Bagi yang belum mendapatkan vaksin lengkap atau tidak dapat di vaksin karena alasan medis, maka tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Wajib punya Aplikasi PeduliLindungi , pastikan masyarakat yang ingin bepergian sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Sebelum bepergian perlu dicek bahwa sertifikat vaksin sudah ada di aplikasi PeduliLindungi. Serta bukti swab anti...