Langsung ke konten utama

Terbaru : PPKM Kota Bandung dan Kota lainnya di Jawa Barat

Kota Bandung dan Kota Lainnya di Provinsi Jawa Barat masuk di PPKM Level berapa? Berdasarkan pada INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 67 TAHUN 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, Khusus di Jawa Barat, berikut Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1). Level 1 (satu) yaitu Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi; dan

2). Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.

 Aturan Wilayah PPKM Level 1:

 - Untuk kegiatan sektor non-esensial selama PPKM Level 1 diberlakukan maksimal 75 persen WFO. Kemudian Pasar rakyat menjuat barang non-kebutuhan sehari-hari beroperasi 100 persen.

 - Pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel hingga cuci kendaraan diizinkan buka dengan teknis yang diatur Pemda.

 - Lalu kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warteg hingga PKL diatur sampai operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen. Aturan yang sama juga berlaku untuk restoran makan, kafe di dalam gedung atau toko dan area terbuka.

 - Diatur juga jam operasional kafe yang dimulai malam hari yakni pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Kapasitas 75 persen.

 - Kegiatan di Mal, Kegiatan di mal dibuka dengan kapasitas 100 persen sampai pukul 22.00 WIB. Anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan pendampingan orang tua.

 - Kapasitas bioskop diatur 70 persen dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang boleh masuk. Lalu restoran dalam area bioskop boleh dine in dengan maksimal kapasitas 75 persen, durasi makan 60 menit.

 - Pelaksanaan resepsi pernikahan boleh 75 persen kapasitas.

 - Pembatasan Pintu Masuk Perjalanan Internasional, Pintu masuk hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah dan Sam Ratulangi. Lalu pintu masuk laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht). Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian, Lembaga terkait.

Aturan Wilayah PPKM Level 2:
- Untuk kegiatan sektor non-esensial selama PPKM Level 1 diberlakukan maksimal 50 persen WFO. Kemudian Pasar rakyat menjual barang non-kebutuhan sehari-hari beroperasi 75 persen.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel hingga cuci kendaraan diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan teknis yang diatur Pemda.
- Lalu kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warteg hingga PKL diatur sampai operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk restoran makan, kafe di dalam gedung atau toko dan area terbuka boleh buka sampai pukul 21.00 WIB kapasitas 50 persen. Waktu durasi makan 60 menit.
- Diatur juga jam operasional kafe yang dimulai malam hari yakni pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Kapasitas 75 persen.
- Kegiatan di Mal, Kegiatan di mal dibuka dengan kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB. Anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan pendampingan orang tua.
Kapasitas bioskop diatur 70 persen dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang boleh masuk. Lalu restoran dalam area bioskop boleh dine in dengan maksimal kapasitas 50 persen, durasi makan 60 menit.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan boleh 50 persen kapasitas.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONTAK LAYANAN KLINIK PRATAMA SEHATI

Kontak Layanan kami yang bisa dihubungi : Telpon Klinik    :   022 723 7337 Poli Umum        : 0 852 8221 3420 (Tlp/ WhatsApp) Poli Gigi             : 0 877 7261 0637 (Tlp/ WhatsApp), untuk berobat hubungi min H-1 Email                   :  kliniksehati.bandung@gmail.com Alamat                : Ruko Bumi Mas Kencana Kav O Antapani,  Jl. AH. Nasution 928 Kota Bandung 40291 Website              :  https://kliniksehatibandung.blogspot.com  dan   https://g.page/r/CUj9iB8i1BIUEAE Jam Praktek     :  Senin - Jum'at : 08:00 -12:00 dan 13:00 -17:00 Sabtu               : 08:00 - 12:00 Ahad & Libur Nasional : Tutup (Kecuali untuk Antigen dan PCR bisa melalui perjanjian, hubungi 0818 0902 7707)

Adaptasi Kebiasan Baru (Adapting New habits) di Klinik Pratama Sehati Bandung

  Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau Adapting New Habits merupakan tindakan menerapkan tatanan hidup baru guna menjaga produktivitas selama masa pandemi COVID-19 dengan menerapkan perilaku pencegahan penularan COVID-19. Untuk menunjang AKB maka beberapa fasilitas sarana-prasana penunjang diperlukan agar AKB bisa berjalan dengan baik. Beberapa penyiapan dan perbaikan sarana-prasana penunjang di Klinik Pratama Sehati, dalam rangka mendukung AKB, antara lain : Hand Sanitizer disetiap ruangan , staff dan pengunjung bisa membersihkan tangannya setiap saat dengan menggunakan hand sanitizer. Wastafel disetiap ruangan dan di teras klinik , staff dan pengunjung dengan mudah mencuci tangannya. Pengunjung dianjurkan setiap masuk atau keluar klinik mencuci tangannya di wastafel yang tersedia di teras klinik. Wastafel dengan Kran Siku, semua wastafel menggunakan kran siku. Saat menggunakannya, membuka dan menutup kran dengan menggunakan sikunya. Pembatas meja (Shield Protector) dan ruang perik...

ANTIGEN BANDUNG

 Klinik Pratama Sehati Melayani Swab : Antigen     : 99 Ribu PCR            : 299 Ribu Waktu Layanan : 08:00 - 17:00 Jam Operasional Klinik, Langsung datang, kecuali Sabtu s/d 12:00 06:00 - 08:00 (pagi), dan 17:00-20:00 (malam), hari Minggu/ Libur Nasional dengan perjanjian via WhtasApp 0818 0902 7707.