Kota Bandung dan Kota Lainnya di Provinsi Jawa Barat masuk di
PPKM Level berapa? Berdasarkan pada INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 67
TAHUN 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level
2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, Khusus di
Jawa Barat, berikut Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1). Level 1 (satu) yaitu Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota
Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi; dan
2). Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Bekasi, Kota
Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang,
Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis,
Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten
Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.
Aturan Wilayah PPKM Level 1:
- Untuk kegiatan sektor non-esensial selama PPKM Level 1
diberlakukan maksimal 75 persen WFO. Kemudian Pasar rakyat menjuat barang
non-kebutuhan sehari-hari beroperasi 100 persen.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel hingga cuci
kendaraan diizinkan buka dengan teknis yang diatur Pemda.
- Lalu kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warteg
hingga PKL diatur sampai operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas
maksimal 75 persen. Aturan yang sama juga berlaku untuk restoran makan, kafe di
dalam gedung atau toko dan area terbuka.
- Diatur juga jam operasional kafe yang dimulai malam hari
yakni pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Kapasitas 75 persen.
- Kegiatan di Mal, Kegiatan di mal dibuka dengan kapasitas 100 persen sampai pukul
22.00 WIB. Anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan pendampingan orang tua.
- Kapasitas bioskop diatur 70 persen dan hanya pengunjung
kategori hijau dan kuning yang boleh masuk. Lalu restoran dalam area bioskop
boleh dine in dengan maksimal kapasitas 75 persen, durasi makan 60 menit.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan boleh 75 persen kapasitas.
- Pembatasan Pintu Masuk Perjalanan Internasional, Pintu masuk hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah
Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah dan Sam Ratulangi. Lalu pintu masuk
laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal
pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht). Pengaturan teknis terkait pelaksanaan
ketentuan dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian
Perhubungan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian, Lembaga terkait.
Aturan Wilayah PPKM Level 2:
- Untuk kegiatan sektor non-esensial selama PPKM
Level 1 diberlakukan maksimal 50 persen WFO. Kemudian Pasar rakyat menjual
barang non-kebutuhan sehari-hari beroperasi 75 persen.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel hingga
cuci kendaraan diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan teknis yang diatur
Pemda.
- Lalu kegiatan makan dan minum di tempat umum
seperti warteg hingga PKL diatur sampai operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB
dengan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk restoran makan, kafe di dalam gedung
atau toko dan area terbuka boleh buka sampai pukul 21.00 WIB kapasitas 50
persen. Waktu durasi makan 60 menit.
- Diatur juga jam operasional kafe yang dimulai
malam hari yakni pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Kapasitas 75 persen.
- Kegiatan di Mal, Kegiatan di mal dibuka dengan kapasitas 50 persen
sampai pukul 21.00 WIB. Anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan pendampingan
orang tua.
Kapasitas bioskop diatur 70 persen dan hanya
pengunjung kategori hijau dan kuning yang boleh masuk. Lalu restoran dalam area
bioskop boleh dine in dengan maksimal kapasitas 50 persen, durasi makan 60
menit.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan boleh 50 persen
kapasitas.
Komentar
Posting Komentar