Kota Bandung dan Kota Lainnya di Provinsi Jawa Barat masuk di PPKM Level berapa? Berdasarkan pada INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 67 TAHUN 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, Khusus di Jawa Barat, berikut Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria: 1). Level 1 (satu) yaitu Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi; dan 2). Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Be kasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut. Aturan Wilayah PPKM Level 1: - Untuk kegiatan sektor non-esensial selama PPKM Lev...
Penerapan PPKM level 3 untuk NATARU (Natal 2021 dan Tahun Baru 2022) tidak jadi diberlakukan oleh pemerintah. Berarti tidak ada larangan dalam aktivitas perjalanan warga atau masyarakat selama Libur Natal dan Tahun Baru. Namun untuk pencegahan, pemerintah memperlakukan pengetatan dengan tiga syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak bepergian. Wajib Vaksinasi Dosis Lengkap , masyarakat yang hendak bepergian, pastikan bahwa sudah divaksinasi dosis lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk anak-anak usia dibawah 12 tahun, mereka wajib di test swab PCR sebelum berangkat. Bagi yang belum mendapatkan vaksin lengkap atau tidak dapat di vaksin karena alasan medis, maka tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Wajib punya Aplikasi PeduliLindungi , pastikan masyarakat yang ingin bepergian sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Sebelum bepergian perlu dicek bahwa sertifikat vaksin sudah ada di aplikasi PeduliLindungi. Serta bukti swab anti...